Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 15 November 2025 19:23
Jakarta: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 menegaskan kembali dominasi wilayah industri di sekitar Ibu Kota Jakarta sebagai daerah dengan upah tertinggi di Indonesia. Data UMK 2025 menunjukkan bahwa daerah-daerah di Provinsi Jawa Barat masih menempati posisi puncak.
Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat memimpin sebagai daerah dengan UMK 2025 tertinggi di seluruh Indonesia. Besaran UMK di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.690.752,95.
Angka tersebut mengungguli wilayah industri penyangga lainnya. Di posisi kedua, terdapat Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp5.599.593,21, disusul oleh Kabupaten Bekasi di posisi ketiga dengan UMK Rp5.558.515,10.
Fenomena ini konsisten dari tahun ke tahun. Wilayah-wilayah tersebut merupakan jantung industri manufaktur, otomotif, dan elektronik nasional, yang juga diiringi dengan tingginya biaya kebutuhan hidup di kawasan metropolitan.
Baca Juga :

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Berdasarkan rangkuman data UMK 2025 dari berbagai provinsi, 10 daerah dengan upah minimum tertinggi mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Banten. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta juga masuk dalam jajaran teratas.
Wilayah-wilayah ini secara konsisten melampaui angka Rp 5 juta per bulan, bahkan mendekati Rp 6 juta. Berikut adalah rincian 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia untuk tahun 2025:
Data tersebut menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh upah minimum tertinggi berada di kawasan megapolitan Jabodetabek dan sekitarnya. Kota Batam menjadi satu-satunya daerah di luar Pulau Jawa yang mampu bersaing di 10 besar.
Di luar dominasi Jabodetabek, beberapa provinsi lain juga memiliki daerah dengan UMK yang menonjol. Di Jawa Timur, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753,00, diikuti oleh Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133,00 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511,00.
Di Pulau Kalimantan, UMK tertinggi tercatat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sebesar Rp4.081.376,31. Sementara itu, di Pulau Sumatera, Kota Medan, Sumatera Utara mencatatkan UMK Rp4.014.072,00.
Penetapan UMK 2025 ini menjadi acuan resmi bagi perusahaan untuk memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Besaran upah ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika biaya hidup di masing-masing wilayah. (Daffa Yazid Fadhlan)