Polda Sulsel Turunkan Propam Periksa Anggota Terkait Kasus Hukum Guru Rasnal dan Abdul Muis

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, saat merilis kasus penculikan dan perdagangan anak di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Polda Sulsel Turunkan Propam Periksa Anggota Terkait Kasus Hukum Guru Rasnal dan Abdul Muis

Muhammad Syawaluddin • 13 November 2025 19:21

Makassar: Polda Sulawesi Selatan menurunkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggotanya yang menangani kasus dua ASN guru di Luwu Utara hingga berujung pemecatan. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2022 lalu. Kedua guru telah divonis dan menjalani hukuman, yang berakibat pada pemecatan keduanya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Karena ada berita viral yang terjadi, saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari BIPROPAM Polri, Bidpropam Polda Sulsel," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 November 2025.
 

Polda Sulsel juga menurunkan Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk meninjau lebih jauh proses penanganan perkara. "Untuk kita mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang dulu pada tahun 2022 ini dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," jelas Djuhandhani.

Kapolda menegaskan langkah ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan melindungi masyarakat. "Jangan sampai penegakan hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas, ini yang tetap kita pegang teguh dalam proses penyidikan," ujarnya.


Guru asal Luwu Utara, Sulsel, Abdul Muis dan Rasnal, mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Setpres

Kasus ini bermula dari laporan oknum LSM ke Polres Luwu Utara pada 2021 tentang dugaan pungutan liar komite sekolah. Rasnal sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara dan Abdul Muis sebagai Bendahara Komite sepakat dengan orang tua siswa untuk sumbangan Rp20 ribu per bulan yang bersifat tidak wajib.

Pada Desember 2022, PN Tipikor Makassar memvonis lepas kedua guru tersebut. Namun, MA membatalkan putusan bebas melalui putusan kasasi pada Oktober 2023 dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Vonis ini berujung pada pemberhentian tidak hormat keduanya sebagai PNS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)