Pemberian surat rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemecatan keduanya karena bantu guru honorer. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
Anggi Tondi Martaon • 13 November 2025 18:21
Jakarta: Abdul Muis, 59, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto. Penerbitan tersebut tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Dasco.
Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut. "Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," kata Abdul melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Abdul menceritakan, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidier tiga bulan penjara. Sementara Rasnal, guru SMAN1 Luwu Utara yang juga terlibat dalam kasus ini disanksi satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan penjara.
"Nah, November 2023. Lalu, pada saat itu Pak Rasnal, selaku Kepala Sekolah, langsung dieksekusi," kata Abdul.
| Baca juga: Peroleh Rehabilitasi dari Presiden, Abdul Muis: Dewa Penolong Bagi Guru |
