Pedagang Obat Pasar Pramuka Kecewa Kios Ditutup

Pedagang Pasar Pramuka melakukan unjuk rasa/Metro TV/Zaenal

Pedagang Obat Pasar Pramuka Kecewa Kios Ditutup

Zaenal Arifin • 13 November 2025 17:13

Jakarta: Para pedagang obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, mengaku kecewa dengan sikap Perumda Pasar Jaya, yang menutup beberapa kios mereka pada hari ini, Kamis, 13 November 2025. Mereka menilai, pemberitahuan penutupan kios dilakukan secara mendadak.

"Surat yang dikirimkan baru kemarin dan itu juga tidak ada kesempatan dan ruang bagi teman-teman pedagang untuk kemudian bisa melakukan tindakan-tindakan tertentu," ujar kuasa hukum para pedagang obat Pasar Pramuka Asriyadi Tamama, Kamis, 13 November 2025.

Asriyadi menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terkait rencana revitalisasi kios pedagang obat Pasar Pramuka oleh Perumda Pasar Jaya.

Dalam pertemuan itu, ucap Asriyadi, Pramono sudah memerintahkan agar diterbitkan surat keputusan (SK) baru yang dikeluarkan oleh Direktur Perumda Pasar Jaya.

Sampai sekarang, kata dia, SK Direksinya belum ada dan belum diberitahukan. Awalnya, sebut dia, sudah ada dua SK Direksi, SK Direksi 154 dan SK Direksi 126.
 


Menurut Asriyadi, SK 156 membatalkan SK Direksi 154. Sehingga, butuh SK yang terbaru untuk membatalkan SK 156.

"Jadi yang dilakukan oleh teman-teman (Perumda Pasar Jaya) ini, dugaan kami itu didasarkan SK-SK yang lama. Karena surat yang disampaikan juga surat somasi 1, somasi 2, somasi 3, itu SK-nya SK 126," kata Asriyadi.

Asriyadi menilai, penutupan beberapa kios pedagang obat Pasar Pramuka dengan alasan adanya beberapa kios yang disewakan kembali oleh penyewa aslinya kepada pedagang baru, tidak masuk akal.

Kepemilikan kios tersebut, lanjut Asriyadi, adalah dasarnya hak penggunaan tempat usaha (HPTU), dan itu diterbitkan oleh Perumda Pasar Jaya.

Pedagang Pasar Pramuka melakukan unjuk rasa/Metro TV/Zaenal

"Dia mau keluarkan (HPTU) sampai 10, ya dia yang menetapkan, kenapa kemudian dia (Perumda Pasar Jaya) permasalahkan," tegas Asriyadi.

Jika disewakan kembali dan dinyatakan pelanggaran, Asriyadi menilai, maka pihak Perumda Pasar Jaya yang sudah melakukan pelanggaran itu.

"Kalau itu melanggar, penertibannya harus dari dulu dong, kenapa baru sekarang? Itu kalau menurut kami, alasan sepihak saja," kata Asriyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)