Residivis di Sleman Ditangkap, Kelima Kalinya Masuk Penjara

Seorang warga Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AS, 34,kelima kalinya masuk penjara. Metrotvnews.com/ Mustaqim

Residivis di Sleman Ditangkap, Kelima Kalinya Masuk Penjara

Ahmad Mustaqim • 10 October 2025 16:39

Sleman: Seorang warga Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AS, 34, masuk penjara untuk kelima kalinya. Ia telah menjadi residivis sejak 2017. 

Kasus yang menjerat AS terakhir terjadi saat melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Nogotirto, Kecamatan Gamping pada bulan lalu.

"Pelaku berniat mencuri sepeda motor yang terparkir di dalam ruko," kata Kepala Polsek Gamping, AKP Bowo Susilo, Jumat, 10 Oktober 2025. 
 

Baca: Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Diduga Mencuri Duit Barang Bukti
 
Saat AS beraksi, kata Bowo, pemilik kendaraan mendengar suara keras rolling door yang berderit. Si pemilik kemudian keluar untuk mengecek kondisi tersebut. 

"Pemilik atau korban ini segera keluar ruko dan melihat pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2320 ZF," jelas Bowo. 

Bowo mengatakan pemilik sepeda motor saat itu langsung melihat AS yang sudah berada di atas sepeda motor miliknya. Seketika si pemilik berterian 'maling' dengan keras. 

AS kemudian panik dan segera kabur meninggalkan lokasi tanpa membawa serta barang yang hendak dicuri. Menurut Bowo, AS lari ke arah selatan dari lokasi pencurian. 

"Tim Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan bergerak mengejar (terduga) pelaku. Tak selang lama pelaku berhasil diamankan," jelasnya. 

Setelah ditangkap AS mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus target sasaran yang kuncinya masih tertinggal di kendaraan. AS mengatakan mencuri karena terdesak kondisi ekonomi. 

Sebelum tertangkap, AS pernah terjerat kasus pencurian komputer jinjing (2017), pencurian burung (2019), penadah barang curian (2021), dan kasus pengeroyokan (2022). Sebelum kelima kalinya tertangkap, AS mengaku bekerja menjadi juru parkir di pasar. 

AS kini telah meringkuk kelima kalinya di tahanan. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor. AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)