Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memegang peranan krusial dalam arsitektur keuangan Indonesia. Kehadiran lembaga ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi nasabah, tetapi juga bertindak sebagai penjaga stabilitas sistem perbankan.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Dalam operasionalnya, LPS menghimpun dana dari premi penjaminan yang dibayarkan secara berkala oleh seluruh bank peserta.
Tugas utama penjaga stabilitas
Sesuai amanat undang-undang, LPS mengemban dua tugas utama yang berjalan sinergis. Tugas pertama yang paling dikenal masyarakat adalah menjamin simpanan nasabah di bank.
Penjaminan ini mencakup berbagai produk simpanan seperti tabungan, giro, deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Fungsi ini secara efektif mencegah kepanikan nasabah (rush) yang dapat memicu krisis perbankan.
Tugas kedua adalah melakukan resolusi bank atau secara aktif menangani bank gagal. Kewenangan ini membuat LPS tidak hanya pasif menunggu bank bermasalah, tetapi juga proaktif dalam menjaga kesehatan industri.
Saat sebuah bank dinyatakan gagal, LPS akan mengambil alih dan menjalankan proses resolusi. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain melikuidasi aset bank atau menyelamatkannya melalui penyertaan modal sementara pada bank jembatan (
bridge bank).
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Batas nilai dan syarat penjaminan
LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah dengan nilai maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Ketentuan ini sudah mencakup lebih dari 99 persen total rekening nasabah perbankan di Indonesia.
Agar simpanan nasabah dapat dijamin, LPS menetapkan tiga syarat yang wajib dipenuhi. Syarat yang dikenal sebagai 3T tersebut adalah sebagai berikut:
- Tercatat dalam pembukuan bank secara valid dan benar.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima oleh nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki riwayat kredit macet atau terlibat dalam praktik fraud.
Dengan demikian, peran ganda LPS sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi menjadikannya pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kepercayaan publik yang terjaga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (
Daffa Yazid Fadhlan)