Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Metrotvnews.com/Triawati
Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2025 18:07
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan rencana pembuatan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol) fokus kepada perlindungan terhadap mitra pengemudi. Bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online di antaranya jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Oktober 2025.
Yassierli berharap aturan tersebut bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.
“Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” ujar Menaker.
Dia menilai aturan terkait pengemudi ojol masih direncanakan berupa perpres. Pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan aturan ini, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis.
“Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis. (Kalau) undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.
Baca Juga:
Regulasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlindungan Pekerja Ojol Jadi Perhatian |

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan perpres yang mengatur sektor ojol. Draf peraturan telah diterima pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah, kata dia, tengah mencari jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Dia menambahkan pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.