Kapolri Usulkan Ketamin dan Etomidate Masuk Golongan Narkotika

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Metro TV/Siti

Kapolri Usulkan Ketamin dan Etomidate Masuk Golongan Narkotika

Siti Yona Hukmana • 29 October 2025 14:50

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar dua senyawa berbahaya, yakni ketamin dan etomidate masuk dalam golongan narkotika. Agar pelaku penyalahguna bisa dipidana.

Hal ini disampaikan Kapolri dalam sambutannya usai memusnahkan 2,1 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta. Pemusnahan ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Di hadapan Presiden, Kapolri menyebut hasil temuan di lapangan saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan masyarakat. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan menghirup lewat hidung dan etomidate yang dicampur likuid vape dan dihisap melalui bong.

"Kedua senyawa tersebut belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak bisa dipidana," kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
 

Kapolri mengatakan Polri sebagai bagian dari komite narkotika saat ini sedang bekerja sama dengen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencari terobosan hukum terkait penggunaan senyawa berbahaya kentamin dan etomidate. Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi undang-undang narkotika termasuk dalam jangka pendek dimuat dalam Permenkes terkait penggolongan narkotika.



Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Metro TV/Siti

"Dengan demikian, penggunaan senyawa berbahaya bisa dipidana," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Adapun, total 214,84 ton narkoba disita Polri sepanjang Oktober 2024-Oktober 2025. Sebanyak 2,1 ton narkoba di antaranya dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 214,84 ton narkoba itu senilai Rp29,37 triliun. Barang haram itu disita dari pengungkapan 49.306 kasus. Dengan menangkap 65.572 tersangka dan melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice. 

Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat penegakan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)