Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 22 November 2025 19:30
Jakarta: Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan atau PKH tahap empat yang dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025. Penyaluran bantuan tunai bersyarat ini dilakukan secara bertahap melalui bank anggota Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Besaran dana bantuan yang diterima oleh masyarakat bervariasi karena disesuaikan dengan kategori komponen kesehatan maupun pendidikan yang dimiliki oleh setiap keluarga. Pemerintah menetapkan nominal 750 ribu rupiah per tahap untuk ibu hamil dan anak usia dini, sedangkan penyandang disabilitas serta lansia mendapatkan 600 ribu rupiah per tahap.
Selain komponen kesehatan dan kesejahteraan sosial, terdapat pula alokasi dana khusus bagi komponen pendidikan anak sekolah yang cair setiap tiga bulan. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk kategori pendidikan siswa sekolah:
Masyarakat penerima manfaat wajib memahami rincian nominal tersebut agar dapat memastikan jumlah dana yang masuk ke rekening sudah sesuai dengan hak mereka. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti gizi anak maupun perlengkapan sekolah.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Pengecekan status kepesertaan bantuan sosial kini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Masyarakat cukup mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan nama dan jenis bantuan. Informasi yang muncul juga mencakup periode penyalurannya.
Alternatif lain yang lebih praktis adalah dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui penyedia aplikasi resmi di ponsel pintar. Berikut paduan lengkapnya:
Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan. Jika statusnya “YA”, artinya bantuan sudah siap dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos.
Dengan hadirnya kanal pengecekan daring melalui situs maupun aplikasi resmi, masyarakat kini dapat memverifikasi status penerimaan bantuan sosial secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor kelurahan atau dinas terkait. Pemeriksaan berkala juga penting dilakukan guna memastikan data kepesertaan tetap valid dan sesuai ketentuan. (Daffa Yazid Fadhlan)