Seorang warga bernama Eddy Siswoyo, melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tangerang ke Polres Tangsel.
Hendrik Simorangkir • 24 November 2025 21:48
Tangsel: Seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan jual beli lahan dengan nilai ratusan juta rupiah. Pelapor, Eddy Siswoyo, 41, mengajukan laporan dengan register TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 22 November 2025.
"Laporan kami diterima polisi dan kami menunggu proses lanjutannya," ujar Eddy, Senin, 24 November 2025.
Eddy menuturkan, awal mula kasus ini bermula ketika ia mencari iklan penjualan tanah di aplikasi jual beli online dan menemukan sebidang tanah di wilayah Muncul, Tangsel. "Menurut saya itu cocok untuk membangun rumah. Saya lihat di penjualan tanah itu di OLX," kata Eddy.
Setelah bertemu dengan ML yang mengaku sebagai pemilik tanah, keduanya melakukan transaksi di kantor notaris untuk akad jual beli. "Di situ saya makin yakin karena transaksi di kantor notaris. Saya transaksi sebesar Rp58 juta ditambah DP Rp2 juta jadi Rp60 juta, karena ini memang bisa dicicil," jelas Eddy.
Eddy mengungkapkan dampak finansial yang dialaminya. "Saya pinjam uang kantor Rp120 juta saya sudah setorkan Rp110 juta karena Rp10 juta lagi janjinya bisa saya setor setelah sertifikat jadi. Sekarang saya cuma pasrah karena harus potong gaji Rp2,5 juta per bulan selama empat tahun untuk bayar hutang kantor," jelasnya.
Ia juga menemukan banyak korban lain dengan kasus serupa yang menjadi korban ML. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha, mengonfirmasi sedang melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. "Saya cek dulu ya laporan polisi (LP) kemarin," kata Wira.

Ilustrasi Metrotvnews.com
Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengaku telah menerima beberapa aduan terkait oknum anggotanya tersebut. "Prinsipnya di DPRD sempat banyak aduan yang kemudian sudah kita bahas di BK. Dan BK juga sudah menyerahkan ke fraksi (Demokrat)," jelas Rusdi.
Rusdi menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum ML dilantik sebagai anggota DPRD. "Karena secara aturan kita enggak bisa menindak. Karena tidak ada tata tertib dan kode etik yang dia langgar," kata Rusdi.