Wapres Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin: Terserah Presiden Saja

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Metro TV/Dashya

Wapres Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin: Terserah Presiden Saja

Dashyauly Hutauruk • 20 July 2025 15:14

Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), merespons soal usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya terserah Presiden saja,” ujar Cak Imin usai acara rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun PKB, Jakarta, Minggu, 20 Juli 2025. 

Menurut dia, keputusan terkait aktivitas wapres di IKN sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

Sebelumnya, Partai NasDem mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menempatkan wakil presiden untuk berkantor di IKN. Langkah ini dinilai strategis untuk mengaktifkan infrastruktur yang sudah terbangun dan menghindari pemborosan anggaran. 

NasDem menyatakan pemindahan ibu kota harus disertai tindakan nyata. Salah satunya dengan memindahkan Wakil Presiden dan kementerian prioritas secara bertahap.

"Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
 

Baca Juga: NasDem Desak Keppres IKN Segera Terbit dan Wapres Berkantor di Sana

Penugasan wapres ke IKN bersama para menteri secara bertahap juga dinilai penting, agar menjadi stimulus ekonomi dan mengundang para investor. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk untuk mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua.

"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun. Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," ujar Saan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)