Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (Metrotvnews.com/Amal)
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan korupsi dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Hingga saat ini, Kejati telah memeriksa 42 saksi, termasuk dua pejabat penting, Kepala Dinas Pendidikan Jatim periode lama, Saiful Rachman, dan pejabat baru, Aries Agung Paewai.
"Betul, baik Kepala Dinas yang lama maupun yang baru sudah kami periksa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan hibah, termasuk tidak sesuainya jenis bantuan dengan kebutuhan sekolah penerima. Salah satu contohnya, sekolah kejuruan berbasis informatika (IT) justru menerima peralatan kendaraan bermotor.
"Ini kan tidak nyambung, sekolah IT kok dapat alat otomotif,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan sekolah yang mendapatkan bantuan tanpa pernah mengajukan proposal. Diduga, bantuan tersebut berasal dari stok pengadaan tahun sebelumnya, bukan dari proses anggaran tahun berjalan.
Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim penyidik tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara. Anggaran yang tengah diselidiki mencakup belanja hibah senilai lebih dari Rp60 miliar dan belanja modal lebih dari Rp100 miliar. Total nilai kontrak yang terlibat diperkirakan mencapai Rp170 miliar.
“Jika nanti nilai kerugian sudah disepakati dengan BPKP, kami akan lanjutkan ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim sempat membongkar kasus serupa terkait pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dalam kasus itu, anggaran Rp2,6 miliar per sekolah hanya diwujudkan dalam bentuk alat senilai sekitar Rp2 juta. Dugaan kuat menyebut adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejauh ini, total 42 saksi telah diperiksa, termasuk 17 kepala sekolah SMK penerima bantuan terbaru, 25 kepala sekolah dari pemeriksaan sebelumnya, serta Hudiono, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017.
"Proses pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan bertahap. Kami akan terus mengupdate perkembangan penyidikan ini ke publik,” pungkasnya.