Tak Lagi Urus Haji, DPR: Menag Fokus Mengurus Kepentingan Umat Beragama

Rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tak Lagi Urus Haji, DPR: Menag Fokus Mengurus Kepentingan Umat Beragama

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2025 12:14

Jakarta: Komisi VIII DPR menggelar rapat terkait evaluasi haji yang dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyinggung kini Menag tak lagi mengurus haji karena segera dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi kiai haji Nasaruddin Umar," kata Marwan saat rapat di Ruang Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Marwan mengatakan rapat kali ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebelum direvisi. Menteri wajib melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan rukun Islam kelima itu.

"Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelengaraan ibadah haji berkahir," ucap Marwan.

Di sisi lain, Marwan juga menyapa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf dengan sebutan menteri. Karena Kementerian Haji dan Umrah hasil transformasi dari BP Haji.

"Tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri, haji," ucap Marwan.
 

Baca juga: Anggaran Haji di Kemenag Otomatis Beralih ke Kementerian Haji

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan DPR. Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.

Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)