Pembekuan TikTok Diharapkan Tak Berdampak Negatif ke UMKM

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pembekuan TikTok Diharapkan Tak Berdampak Negatif ke UMKM

Fachri Audhia Hafiez • 3 October 2025 21:42

Jakarta: Wakil Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono berharap pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak berdampak negatif pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, UMKM memanfaatkan platform tersebut untuk berjualan digital.

"Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dave mengatakan fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas. Khususnya bagi jutaan pedagang lokal.
 

Baca juga: 

Donald Trump Izinkan TikTok Tetap Beroperasi di AS dengan Syarat


Dia juga mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional. Dave juga meminta TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Termasuk, lanjut Dave, dalam memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah. Sebab, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," jelas Dave.

Ilustrasi Tiktok. Foto: Istimewa.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional. Mereka juga harus bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," kata Dave.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok. Hal ini akibat ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alexander menjelaskan bahwa permintaan data yang diajukan mencakup informasi lalu lintas, aktivitas live streaming, serta data terkait monetisasi. Termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, guna menyelidiki dugaan keterlibatan akun-akun yang memanfaatkan fitur siaran langsung untuk aktivitas perjudian online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)