KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Jemaah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Jemaah

Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 17:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jual beli kuota haji tidak cuma menyasar jatah jemaah reguler dan khusus. Bagian, kuota petugas medis sampai pendamping juga dijual ke calon jemaah.

"Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Budi mengatakan transaksi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pembelian jatah haji petugas medis sampai pendamping dipastikan menyalahi aturan.

KPK menegaskan jual beli ini membuat kualitas pelayanan haji menurun. Sebab, petugas yang dibawa Indonesia ke Arab Saudi berkurang.

"Tentu juga kemudian mengurangi kualitas pelayanan haji. Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah ini tapi kemudian diperjual-belikan kepada calon jemaah lain artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," ucap Budi.

Budi enggan memerinci sosok orang yang menjual kuota petugas medis sampai pendamping ini kepada jamaah. Biro travel diduga terlibat.

"Nah itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel," ujar Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK juga belum bisa memastikan harga kuota petugas medis sampai pendamping yang dijual. Penyidik masih melakukan pendalaman.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)