Polisi Tangkap Komplotan Copet di GBK saat Laga Indonesia Vs Tiongkok, Begini Modusnya

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polisi Tangkap Komplotan Copet di GBK saat Laga Indonesia Vs Tiongkok, Begini Modusnya

Ficky Ramadhan • 8 June 2025 13:49

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Timnas Indonesia vs Tiongkok di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Pencopet yang berhasil diamankan itu berjumlah tiga orang. Dua orang merupakan satu komplotan dan satu lainnya beraksi seorang diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu pencopet yang beraksi sendiri berinisial RS, 40. Pelaku mencopet ponsel merek Iphone 11 milik penonton.

"Pelaku mencari kegiatan masyarakat yang ramai seperti pertandingan sepak bola. Kemudian pelaku mencari penonton yang sedang berdesakan mengantre masuk ke stadion yang dapat diambil handphone-nya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu, 8 Juni 2025.

Ade Ary menjelaskan usai menemukan targetnya, RS kemudian berpura-pura ikut mengantre untuk masuk dalam barisan penonton. Kemudian, mengambil handphone milik korbannya dari dalam tas. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi.

"Tersangka kemudian kami lakukan pengejaran setelah korban membuat laporan dan berhasil ditangkap di hari yang sama di halaman stadion GBK beserta barang bukti. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP," ujarnya.
 

Baca juga: Skuad Garuda Terbang ke Jepang dengan Pesawat Pokémon

Sementara itu, Ade Ary mengatakan, dua tersangka lainnya berinisial BS, 28, dan MY, 41. Kedua pelaku itu mencopet sebuah ponsel merek Samsung milik seorang penonton dan ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK.

Modus dari kedua pelaku tersebut pun juga sama dengan tersangka RS. Namun, korban baru mengetahui ponselnya sudah tidak ada di dalam tas saat berada di dalam stadion.

"Saat pelapor sudah berada di dalam stadion hendak mempergunakan handphone miliknya, ternyata handphone-nya sudah tidak berada di dalam tas," tuturnya.

Korban kemudian melapor ke petugas yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3840/VI/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 7 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)