ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 11 June 2025 20:00
Baelang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kepulauan Riau menangkap dua pria pelaku pembegalan bermodus aplikasi kencan daring. Kedua pelaku, MF, 24, dan EDP, 28, ditangkap usai merampas harta benda korban yang mereka jebak melalui aplikasi Omi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan pembegalan terjadi pada Selasa malam, 10 Juni 2025 di kawasan Marina, Sekupang.
"Setelah berkenalan, pelaku menjemput korban di kawasan Melcem dengan alasan akan menjemput temannya. Korban lalu diajak berkeliling menggunakan mobil," kata Zaenal di Mapolresta Barelang, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca: Viral di Medsos, Pembegal Driver Ojol di Malang Diringkus Polisi
|