Ilustrasi denah lokasi Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dokumentasi/ Google Maps.
Surabaya: Sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, memastikan konflik agraria tersebut tengah ditangani secara intensif melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
"Kasus sengketa pulau di Trenggalek sekarang sedang dalam penyelesaian," kata Yulia di sela Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur, Rabu, 2 Juli 2025.
Yulia menjelaskan GTRA dibentuk sebagai forum koordinasi lintas sektor di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khusus untuk menangani konflik-konflik agraria. Ia menyebut keberadaan GTRA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan mendukung program reforma agraria secara berkelanjutan.
"Nah, gugus tugas ini dibentuk untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di wilayah masing-masing," jelasnya.
Mengenai status pulau-pulau yang disengketakan, Yulia mengungkapkan bahwa mayoritas di antaranya telah memiliki sertifikat resmi. "Jadi, hampir semua sudah bersertifikat juga, nanti lebih jelasnya Pak Sekda yang akan sampaikan,” ungkapnya.
Pemerintah pusat, lanjut Yulia, mendorong penyelesaian kasus-kasus agraria seperti di Trenggalek dengan pendekatan struktural dan kolaboratif. Penentuan subjek dan objek reforma agraria yang sah dan adil menjadi langkah kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Kami harap konflik agraria tidak hanya terselesaikan dengan baik, tetapi juga mampu mendukung keadilan sosial dan penguatan hak kepemilikan masyarakat atas tanah secara legal dan berkelanjutan," ujarnya.