Bupati Trenggalek Ajukan Bukti Kepemilikan 13 Pulau Sengketa ke Kemendagri

Ilustrasi denah lokasi Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dokumentasi/ Google Maps.

Bupati Trenggalek Ajukan Bukti Kepemilikan 13 Pulau Sengketa ke Kemendagri

Amaluddin • 24 June 2025 17:29

Trenggalek: Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, terkait 13 pulau di pesisir Selatan Jawa Timur terus berlanjut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil peran aktif dengan menetapkan status sementara pulau-pulau tersebut, masuk dalam cakupan wilayah administratif Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu keputusan final.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan pihaknya telah mengajukan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat disertai data dan bukti-bukti yang memperkuat klaim Trenggalek atas ke-13 pulau tersebut.

“Dalam kapasitas kami sebagai pemerintah kabupaten, kami telah mengajukan keberatan berdasarkan data-data yang kami miliki," kata Arifin, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kemendagri dalam mengawal penataan wilayah administrasi dengan profesional. “Kami berterima kasih kepada Mendagri yang terus bekerja memastikan penataan administrasi wilayah berjalan baik. Kami percaya Kemendagri mampu memfasilitasi proses ini dengan bijak dan objektif,” ujarnya.

Sengketa ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan menjadi sorotan karena menyangkut batas kedaulatan daerah, sumber daya alam, serta potensi kelautan yang dimiliki oleh pulau-pulau tersebut.
 

Baca: Kepastian Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Tunggu Putusan Mendagri

Adapun 13 pulau yang menjadi objek sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Pasalnya, 13 pulau yang secara historis dan administratif berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Hal ini berdasarkan history, di mana 13 pulau itu sejak lama merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek dan tercantum dalam RTRW Provinsi Jawa Timur.

Bahkan, SK Gubernur Jatim Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut milik Trenggalek. Oleh karena itu, Arifin menegaskan pihaknya akan terus berikhtiar hingga terdapat keputusan final, yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

"Kita akan terus perjuangkan sesuai asas umum pemerintahan yang baik. Kami percaya kepada Mendagri dan Pemprov Jatim mampu memfasilitasi dengan baik," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)