Kepastian Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Tunggu Putusan Mendagri

Ilustrasi denah lokasi Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dokumentasi/ Google Maps.

Kepastian Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Tunggu Putusan Mendagri

Amaluddin • 24 June 2025 14:57

Surabaya: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menangani sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Kisruh administratif ini bermula dari tumpang tindih kebijakan antara keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun Pemerintah Provinsi Jatim.

Pulau-pulau yang disengketakan antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, serta lima pulau Solimo (Kulon, Lor, Tengah, Wetan), Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

“Masih menunggu dari Kemendagri, ini masih dalam proses. Saya sendiri belum mendapatkan informasi terbaru," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, Selasa, 24 Juni 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menilai persoalan ini semestinya dapat diselesaikan di level provinsi tanpa perlu melibatkan pusat. Lantaran, menurut dia, tidak sekompleks konflik tapal batas Aceh-Sumut yang sarat potensi sumber daya alam.

“Ini hanya konflik administratif antar kabupaten. Sayangnya, kesalahan koordinasi antarinstansi justru memperkeruh keadaan,” kata Agus.

Baca: 

Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung Perlu Telusur Sejarah


Agus menjelaskan, akar persoalan bermula dari penetapan Kemendagri pada 2022 yang memasukkan 13 pulau itu ke dalam administrasi Kabupaten Tulungagung. Namun, dalam RTRW Provinsi Jatim yang dirumuskan tahun 2023, pulau-pulau tersebut justru masuk ke wilayah Trenggalek.

“Ini jadi pemantik sengketa. Trenggalek merasa berhak karena mengacu pada RTRW provinsi, sedangkan Tulungagung punya dasar dari SK Mendagri. Dua produk hukum yang saling bertentangan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini revisi RTRW Kabupaten Trenggalek masih menunggu pengesahan dari pemerintah pusat. Kisruh batas wilayah ini ikut menghambat proses tersebut, sehingga berdampak pada pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

“Koordinasi antar pemerintah daerah dan pusat harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)