Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi/Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 16 October 2025 21:23
Jakarta: Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.
“Gugatan ini menargetkan pembatalan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025,” kata pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Dwiyanto, persidangan yang telah berjalan 12 kali sejak Juli menegaskan satu hal pokok, yakni setiap perubahan AD/ART partai politik harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan UU Parpol.
Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi/Istimewa