Pengesahan AD/ART Partai Ummat Digugat

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi/Istimewa

Pengesahan AD/ART Partai Ummat Digugat

Achmad Zulfikar Fazli • 16 October 2025 21:23

Jakarta: Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.

“Gugatan ini menargetkan pembatalan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025,” kata pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Dwiyanto, persidangan yang telah berjalan 12 kali sejak Juli menegaskan satu hal pokok, yakni setiap perubahan AD/ART partai politik harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan UU Parpol. 
 


“Jadi intinya, AD/ART partai politik itu segala perubahan sebagai UU parpol harus sesuai dengan AD/ART itu sendiri. Jadi kalau ada perubahan AD/ART tidak sesuai AD/ART itu melanggar UU Parpol,” ujar Dwiyanto.

Klaim Pemalsuan Tanda Tangan

Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, mengeklaim ada rekayasa dokumen dalam proses pengesahan AD/ART. Menurut Herman, namanya tercatat pada rekomendasi, padahal tidak ikut menandatangani

“Secara fakta hukum, itu dasar untuk mengesahkan itu ada rekomendasi mahkamah partai, yang saya tidak tanda tangan. Tapi di situ nama saya itu dicatat. Nah itu seharusnya batal demi hukum,” kata Herman.

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi/Istimewa

Para penggugat menegaskan akan terus melanjutkan gugatan sampai mendapatkan putusan yang menegaskan supremasi aturan internal partai dan ketentuan UU Parpol.

“Kalau mau, harusnya hakim kalau seusai UU harus membatalkan keputusan itu. Artinya hakim harus membaca itu,” tegas Herman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)