2 Penodong Anak TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

2 Penodong Anak TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan • 17 February 2025 13:07

Jakarta: Polisi menangkap dua pria berinisial S, 24, dan N, 58, yang viral lantaran menodongkan pisau di depan anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, Senin, 17 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam 10 tahun penjara.
 

Baca: Polisi Tangkap 2 Preman Palak Guru TK

"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP," jelas Alvino.

Polisi menangkap dua pria yang melakukan penganiayaan hingga penodongan pisau di hadapan murid TK di Tangerang Selatan.

Kejadian bermula saat sejumlah murid TK berlatih marching band. Mereka kemudian dihampiri dua tersangka yang bertingkah seperti jagoan.

Kedua pelaku berusaha membubarkan kegiatan murid-murid TK secara paksa. Mereka juga meminta jatah sebagai uang koordinasi.

Setelah itu, tersangka terlihat mengeluarkan pisau dari saku celana, lalu mengancam salah satu korban orang dewasa di lokasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)