KPU Klaim Sewa Pesawat Jet Bukan Bentuk Pemborosan

KPU Klaim Sewa Pesawat Jet Bukan Bentuk Pemborosan

Tri Subarkah • 24 May 2025 14:20

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengeklaim keputusan itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Dia menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensinya, kata Afif, waktu pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit. Padahal, KPU RI harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang bersamaan.

"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," ujar Afif lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2025.

Hal ini disampaikan Afif setelah KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Kamis, 22 Mei 2025. Koalisi masyarakat sipil meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.

Afif mengakui pesawat jet yang disewa KPU RI awalnya memang untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota di luar daerah tersebut juga menghadapi masalah.
 

Baca Juga: 

Pengadaan Jet Pribadi, Semua Komisioner KPU Diminta Dipecat


Oleh karena itu, konteks penggunaan pesawat jet pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional.

"Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup," kata Afif. 

Di samping itu, kata dia, penggunaan pesawat jet memungkinkan KPU RI melakukan monitoring dan inspeksi mendadak ke berbagai KPU daerah. Tujuannya, agar jajaran di daerah bekerja lebih sigap dan siap melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu. Dengan demikian, Afif berpendapat jajaran di daerah merasa diawasi langsung oleh KPU RI.

"Maka secara psikologis, KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan, tapi langsung memantau ke lapangan," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)