Gedung Pemkot Surabaya.
Amaluddin • 17 May 2025 09:35
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial terkait alokasi anggaran pendidikan. Dalam sebuah video viral, disebutkan bahwa Surabaya termasuk daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur, bahkan masuk lima besar terendah di Pulau Jawa.
Video tersebut mengklaim bahwa anggaran pendidikan Kota Surabaya pada tahun 2025 hanya sekitar 19 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp12,3 triliun. Klaim ini langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser.
"Yang bersangkutan tampaknya keliru memahami sistem penganggaran. Ia mengira anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan, padahal yang dihitung adalah total belanja fungsi pendidikan, bukan hanya Dispendik," kata Fikser, Jumat, 16 Mei 2025.
Fikser menjelaskan bahwa penghitungan belanja fungsi pendidikan didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari APBD untuk fungsi pendidikan.
“Belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah, bukan hanya Dinas Pendidikan. Ini semua sudah diatur dan dihitung otomatis melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri,” katanya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Rachmad Basari, yang menegaskan bahwa APBD Surabaya tahun 2025 telah memenuhi kewajiban alokasi pendidikan sebagaimana diatur pemerintah pusat.
"Total belanja fungsi pendidikan mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD. Dari angka tersebut, sekitar Rp2,335 triliun memang dialokasikan ke Dinas Pendidikan, tapi sisanya tersebar di perangkat daerah lain yang juga menjalankan fungsi pendidikan," ujar Basari.
Ia menjelaskan bahwa SIPD secara otomatis mengelompokkan anggaran berdasarkan fungsi, termasuk pendidikan, infrastruktur, dan lainnya. Seluruh sub-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan telah terklasifikasi secara sistematis dalam platform tersebut.
Basari menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah lama mematuhi ketentuan mandatory spending, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
"Kini metode penghitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu sudah seragam. Kami pastikan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur telah terpenuhi," pungkasnya.