Si kembar Rihana dan Rihani dijerat UU ITE/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 4 July 2023 18:58
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan penjualan IPhone, Rihana-Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023, pukul 05.00 WIB. Si kembar itu terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pasal Undang-Undang ITE karna lewat media sosial ancaman enam tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu terkait Pasal 28. Kemudian, si kembar juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
"Perbuatan berlanjut. Nanti akan kita cari apa ini kebiasaan berkelanjutan dengan tidak membayar," ungkap Hengki.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
Rihana-Rihani kini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Keduanya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 13 Juni 2023.