NEWSTICKER

KPK Ngotot Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Urusan Ombudsman

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Ngotot Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Urusan Ombudsman

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2023 20:03

Jakarta: Ombudsman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan informasi terkait dengan laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai instansi itu melewati batas kewenangan.

"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

KPK menilai kewenangan Ombudsman yakni menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pemberhentian Endar merupakan urusan manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.

"Proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," ucap Cahya.

Cahya menyebut penolakan mendatangi pemanggilan itu sudah sesuai dengan hukum administrasi kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Ombudsman dinilai bukan instansi yang cocok mengurusi pemberhentian Endar.

"Yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," ujar Cahya.

Cahya H Harefa menolak menghadiri pemanggilan Ombudsman terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Bukannya hadir, dia malah mempertanyakan kewenangan instansi yang memanggilnya itu.

"Justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

Robert menjelaskan Cahya dipanggil sebagai pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar. Namun, dia malah memberikan surat jawaban pada 22 Mei 2023. Isinya bukan jawaban klarifikasi atas laporan Endar.

"Isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," ucap Robert.

Robert menegaskan Cahya seharusnya datang memenuhi panggilan Ombudsman. Mempertanyakan kewenangan instansi itu dinilai meragukan Presiden dan DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)

Tag