NEWSTICKER

Siaga Dipilih, Kepala Daerah Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres

Ilustrasi Medcom.id

Siaga Dipilih, Kepala Daerah Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres

N/A • 31 May 2023 12:42

Jakarta: Sejumlah kepala daerah yang saat ini menjabat berusia di bawah 40 tahun mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Pasal 169 Huruf B Undang Undang No. 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur syarat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.

Para pemohon dalam kasus ini adalah Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi, 37 Tahun, Partai Gerindra; Pandu Kusuma Dewangsa, Wakil Bupati Lampung Selatan, 35 Tahun, Partai Gerindra; Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, 38 Tahun, Partai Demokrat; Ahmad Mudhlor, Bupati Sidoarjo, 32 Tahun, PKB; dan Muhammas Al-Barra, Wakil Bupati Mojokerto, 36 Tahun, independen.

Para pemohon menjalani JR dengan didampingi oleh penerima kuasa. Dalam keterangan yang disampaikan di sidang perkara, pengajuan permohonan berlandaskan kesiapan para pemohon, yang bersiaga dicalonkan sebagai wakil presiden oleh gabungan partai. 

"Dalam masa pemilu saat ini, para pemohon sedang diajukan oleh gabungan partai-partai pemilu yang telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk dijadikan kandidat calon wakil presiden," ujar kuasa hukum pemohon, Munatsir Mustaman, di ruang sidang Rabu, 31 Mei 2023.

Berdasarkan argumen yang disampaikan kuasa hukum, syarat minimal 40 tahun tidak menghargai hak-hak politik individu. Terlebih lagi individu yang memiliki kapabilitas dan pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

"Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Bupati, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati memiliki hak konstitusional dari Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 untuk dapat dijadikan sebagai calon wakil presiden, " ujar Munatsir.

Dengan ditetapkannya syarat 40 tahun, pasal-pasal lain yang dijadikan landasan JR ini adalah pasal yang mengatur kesetaraan dan kebebasan berpendapat. 

"Hak konstitusional para pemohon yang berpotensial ditafsirkan dalam penalaran dapat terjadi, karena berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar tahun 1945, pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3 undang-undang Dasar 1945, dan pasal 28e ayat 2 undang-undang Dasar tahun 1945," katanya.

Sejumlah kepala daerah yang tergabung sebagai pemohon akan segera menyelesaikan masa jabatannya pada 2024. Dari landasan yang disampaikan kuasa hukum, partai tengah menyiapkan sejumlah kader muda berpotensial untuk dijadikan cawapres. (Jose Nicol)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)