KPK Endus Ada Pemantau Penanganan Perkara di MA

Metro TV

KPK Endus Ada Pemantau Penanganan Perkara di MA

14 May 2023 10:57

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pihak yang melakukan pemantauan khusus dalam pengurusan beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA). Tindakan itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap yang tengah diusut.

Informasi ini diulik KPK dengan memeriksa sembilan saksi. Salah satunya yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Selain itu, dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera serta Eko Suparno turut diperiksa.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Pendalaman dugaan ini juga dilakukan dengan meminta keterangan dua pihak swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, serta lima PNS MA yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetyo Nugroho.

Ali enggan memerinci pihak yang memberikan pemantauan khusus dalam pengurusan perkara itu. Orang itu diyakini menerima suap.

"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," ucap Ali.

Tersangka dalam kasus dugaan suap di MA kembali bertambah. Teranyar, Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto menyandang status hukum tersebut.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)
kpk