Metro TV
KPK Diminta Beberkan Alasan Tak Perpanjang Jabatan Endar Priantoro
5 April 2023 21:13
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu membeberkan alasan tidak memperpanjang masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab, pencopotan itu biasanya dilakukan jika pegawai bermasalah.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata pakar Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Herdiansyah menjelaskan pegawai yang tidak diperpanjang biasanya melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, Endar tidak melakukan itu. Pemberhentian hanya bisa dilakukan dengan alasan kuat sesuai Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
Ia mengatakan pegawai hanya bisa diberhentikan karena meninggal dunia, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik. Termasuk, permintaan sendiri untuk berhenti secara tertulis.
"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri, kata Herdiansyah, terkesan semena-mena dengan Endar. Ia menduga ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam proses pemberhentian Endar.
“Itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” ujarnya.
Adapun Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan ke Polri.
Ia mempermasalahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Padahal, Endar mengaku menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.