Peran Komut Laman Tekno Digital Diselisik dalam Kasus BTS 4G

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Peran Komut Laman Tekno Digital Diselisik dalam Kasus BTS 4G

Media Indonesia • 6 July 2023 12:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan EH berkaitan tersangka korupsi Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.

“EH masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.

Tak hanya Edward, penyidik memeriksa WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI, J selaku staf Direktur Utama BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia. 

Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan sepeserpun. Uang tersebut disebarkan ke 11 pihak.

Salah satu pihak yang diduga menerima dana haram tersebut adalah Edward. Uang yang diserahkan pada Agustus 2022 itu berjumlah Rp15 miliar. (MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)