Pemeriksaan Panji Gumilang Dipastikan Dilakukan Secara Profesional

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Medcom.id/Siti Yona)

Pemeriksaan Panji Gumilang Dipastikan Dilakukan Secara Profesional

Siti Yona Hukmana • 7 July 2023 16:33

Jakarta: Polri memastikan akan terus profesional mengusut kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Pernyataan itu disampaikan menyusul massa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menggeruduk kantor MUI Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dalam penegakan hukum, Polri akan bertindak dengan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Sandi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran selalu terbuka kepada masyarakat dalam menangani kasus dan tidak anti kritik. Artinya, anggota harus keluar dari zona nyaman.

"Kita akan keluar, lebih dekat dengan masyarakat supaya kita bisa mendapatkan informasi secara riil dari masyarakat apa sih maunya rakyat tentang Kepolisian, supaya polisi bisa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," ungkap jenderal bintang dua itu.

Sandi kembali menegaskan Polri bertindak sesuai kompetensi dan standar profesionalitas yang terukur. Polri tidak akan terpengaruh dari pihak-pihak lain dalam menangani kasus, termasuk Al Zaytun.

"Jadi, penyidik akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Makanya, polisi ingin lebih dekat dengan masyarakat, sesuai dengan Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya apa yang diinginkan masyakarat dari Polri, Polri juga akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan," jelas Sandi.

Ratusan pendukung Ponpes Al Zaytun berunjuk rasa di depan Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023. Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangan di tengah perkara yang menjerat Panji Gumilang, pemilik ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Namun, Panji masih berstatus saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)