Pelaku 'Revenge Porn' Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau 'revenge porn', Alwi Husaeni Maolana mengikuti sidang putusan. (MGN)

Pelaku 'Revenge Porn' Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

13 July 2023 17:45

Pandeglang: Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau 'revenge porn', Alwi Husaeni Maolana, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman tambahan dengan melarang Alwi Husaeni mengakses internet selama 8 tahun.

Terdakwa Alwi Husaeni Maolana merupakan penyebar revenge porn terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya berinisial AIK. 

"(Vonis) 6 tahun itu memang sudah seharusnya. Tapi ini baru awal, kami akan melakukan pelaporan baru terkait perbuatan pelaku karena masih banyak kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan yang belum ada di persidangan ini," ujar Kakak korban Iman Zanatul Haeri, Kamis, 13 Juli 2023.

Alwi Husaeni Maolana dinyatakan bersalah atas Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iman mengungkapkan puas dengan putusan majelis hakim atas kasus sang adik, terutama dari sisi UU ITE. Namun untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga, Iman menghendaki penegakan hukum terhadap Alwi tetap dilanjutkan.

"Melihat pelaku sudah menghancurkan kehidupan adik kami. Saya kira itu tidak sebanding dengan (vonis) 6 tahun. Makanya kami mempersiapkan laporan baru," jelasnya.

Iman menambahkan punya bukti-bukti baru untuk kembali menyeret Alwi Husaeni atas kasus di luar UU ITE. Salah satunya pengakuan secara langsung terdakwa telah memperkosa korban dan akan kembali melakukan tindakan buruk tersebut. (Sefrinal Sri Putra)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)