Polisi Ungkap Penyebab Hasil Labfor Bukti Kasus Panji Gumilang Belum Keluar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Ungkap Penyebab Hasil Labfor Bukti Kasus Panji Gumilang Belum Keluar

Siti Yona Hukmana • 15 July 2023 08:15

Jakarta: Hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap barang bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, tak kunjung keluar. Pengujian barang bukti berupa video dan tangkapan layar itu dinilai harus teliti.

"Ini kan masalah gambar ya, kita hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, enggak boleh salah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Sabtu, 15 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan video dan tangkapan layar itu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Meski hasil belum keluar, Ramadhan memastikan proses yang berjalan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tidak berjalan lambat.

"Jadi lebih baik kita enggak begitu cepat tapi akurat. Ini enggak lambat. Ini prosedur seperti itu," ujar dia.

Total 20 saksi lebih yang diperiksa penyidik dalam proses penyidikan kasus Panji. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu bakal kembali diperiksa setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung, serta mengantongi hasil uji labfor. Terakhir, Polri akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Ada dua laporan yang masuk, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)