Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Tangani Polusi Udara di Jakarta

Ilustrasi. Kondisi langit wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu, 27 Agustus 2023. (Medcom.id/LDS)

Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Tangani Polusi Udara di Jakarta

Siti Yona Hukmana • 6 September 2023 09:40

Jakarta: Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) menangani polusi udara di Jakarta dan wilayah-wilayah penyangga. Satgas bakal bekerja meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen (Karyoto) setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah Satgas ini kita bentuk," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Suyudi mengatakan pembentukan Satgas mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya.

"Guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," ungkap Suyudi.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu tidak merinci tugas-tugas tim Satgas. Namun, dia menegaskan Satgas ini akan berupaya mencegah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," ucap Suyudi.

Satgassus ini membawahi tujuh Subsatgas lainnya, antara lain:

  1. Subsatgas Analis
  2. Subsatgas Preemtif
  3. Subsatgas Preventif
  4. Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum
  5. Subsatgas Bantek
  6. Subsatgas Humas
  7. Subsatgas Kewilayahan 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)