Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 13 September 2023 11:10
Temanggung: Pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan M, 15, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masih dalam penyelidikan pihak polres setempat. Para pelaku yang masih berusia anak tidak ditahan.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengatakan para pelaku berjumlah delapan orang diproses sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.
"Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Kami tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena masih di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Ary di Temanggung, Rabu, 13 September 2023.
Ary menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan. Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, diketahui ada selisih paham antara korban dan delapan orang.
Setelah melalui pembicaraan, ternyata tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Ary mengatakan berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, diketahui korban meninggal akibat pendarahan di otak setelah terbentur benda tumpul. Juga ada luka di kepala, dada, dan tangan.
"Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul," jelas Ary.