2 Selebgram Ditangkap usai Promosi Situs Judi Online

Polisi menangkap dua selebgram yang melakukan promosi situs judi online

2 Selebgram Ditangkap usai Promosi Situs Judi Online

P Aditya Prakasa • 23 August 2023 18:54

Bandung: Polisi menangkap dua orang selebgram asal Kota Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos) pribadi mereka. Kedua tersangka, yaitu AF dan DS ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. 

"Kita melakukan patroli siber menggunakan medsos untuk mencari adanya promosi judi online. Kemudian ditemukan AF melakukan promosi situs judi online menggunakan Instagram, DS menggunakan Instagram dan YouTube," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 23 Agustus 2023.

Budi mengatakan, DS mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu. Sementara, AF mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

"Tersangka DS sebagai konten kreator melakukan promosi di akun Instagramnya dengan nama akun den.suu, dan AF menggunakan akun dengan nama aretaaaw. Mereka mengunggah sebuah link di story Instagram mereka," kata Budi.

Kedua tersangka, kata dia, mendapatkan bayaran dari endors sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan. Mereka menerima pekerjaan itu dari orang tidak dikenal yang mengajak melalui pesan di Instagram kemudian berlanjut di Whatsapp menggunakan nomor telepon luar negeri.

"Bayarannya tergantung dari orang yang meng-klik link yang mereka posting di story Instagram mereka, rata-ratanya Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah melakukan promosi situs judi online selama setahun," ucapnya.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Tentu akan kita kembangkan sampai menemukan pemilik situs judi online itu. Kita akan berkerjasama dengan tim siber Polda Jabar," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)