Ilustrasi pengembangan panas bumi. Foto: Dokumen PGE.
Media Indonesia • 20 September 2023 16:38
Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi panas bumi (geotermal) guna menarik investor. Salah satunya dengan pemberian insentif pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang hingga 100 persen atas tubuh bumi.
Insentif lainnya berupa fasilitas diskon pajak atau tax holiday berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen. Insentif ini akan diberikan hingga 20 tahun lamanya.
"Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investasi swasta dalam proyek-proyek hijau, terutama dalam pengembangan geotermal," kata Febrio dalam acara The 9th Indonesia International Geothermal Convention Exhibition di Jakarta Convention Center (JJC), Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Febrio menyebut Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar, yakni mencapai 23,4 gigawatt (GW), dengan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 2,3 GW, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: The 9th IIGCE 2023: Optimalisasi Sumber Daya Panas Bumi