Terdakwa Akbar Bintang Putranto saat menunggu putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 14 September 2023 23:42
Bandar Lampung: Sidang putusan kasus penipuan jual beli proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 14 September 2023. Sebelumnya Akbar Bintang Putranto dituntut dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Windana mengatakan, penundaan putusan lantaran hakim masih belum siap menyusun putusan karena saksi yang dihadirkan terlalu banyak. "Saksinya terlalu banyak, besok kita lanjutkan bakda salat Jumat," kata ketua Majelis Hakim saat di persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa Rusman Efendi mengatakan, mereka yakin putusan terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebab kata Rusman, kliennya tidak bergerak sendiri dan ada yang memerintahkan.
"Kami punya keyakinan akan lebih ringan, fakta persidangan bersangkutan tidak pernah dipidana, perbuatan tidak berdiri sendiri, ada pihak lain yang terkait," katanya.
Selain itu, kliennya pun sudah berusaha mengembalikan uang kepada korban Yusar Riyaman Saleh sebesar Rp660 juta. "Bukti kami kerugian yang ditimbulkan klien kami hanya Rp1 miliar, kalau menurut mereka Rp2,6 miliar," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap jual beli proyek di Lampung Selatan, terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut pidana selama dua tahun bui. Ia pun dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.