Terdakwa Hayati usai mendengarkan Putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Salda / Lampost.co
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara
21 September 2023 20:19
Bandar Lampung: Terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Hayati, divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang, yaitu empat tahun enam bulan penjara.
Hayati selaku Bendahara Pembantu DLH Bandar Lampung mendapatkan giliran paling pertama duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 September 2023.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp984,6 Juta. "Dikurangi sebagian uang yang dipulangkan ke kas negara Rp108 juta," katanya.
Sisa uang yang harus dibayar Rp876,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
"Jika dalam satu bulan terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi akan dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," jelas hakim.