NEWSTICKER

Bule Pemukul Polisi di Bali Langsung Dideportasi

WNA di Bali mendorong polisi. Foto: Instagram.

Bule Pemukul Polisi di Bali Langsung Dideportasi

Media Indonesia • 23 September 2023 10:08

Denpasar: Seorang WNA asal Inggris bernama Adam Alexander, (29), yang diputus PN Denpasar dengan hukuman kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, ternyata langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu, 23 September 2023. 

Pria asal Inggris tersebut divonis bersalah karena mendorong dan menempeleng polisi saat hendak menilang di Jl Sunset Road Kuta Bali beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian.

Pihak Imigrasi menindak tegas Adam setelah tindakannya viral di media sosial akibat ulahnya melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membenarkan jika pelaku langsung dideportasi usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia menyampaikan Adam telah menjalani proses hukum di kepolisian.

Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan. Dalam persidangan tersebut, pelaku dikenai Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-Londonâ", ucap Sugito, Sabtu, 23 September 2023.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Adam kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan", tutup Sugito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nur Ajijah)

Tag