Ahli Sebut Polri Harus Pertemukan Rocky Gerung dengan Jokowi

Rocky Gerung. (tangkapan layar)

Ahli Sebut Polri Harus Pertemukan Rocky Gerung dengan Jokowi

Siti Yona Hukmana • 5 August 2023 13:37

Jakarta: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reza menilai Polri perlu mempertemukan Rocky Gerung dengan Presiden, karena telah lama konfrontatif yang mengandung kebencian dan membahayakan Kepala Negara.

"Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventif agar sebutan "BTP" (bajingan, tolol, pengecut) tidak sampai terlontar. Langkah preventif dimaksud, antara lain mempertemukan WNI Rocky Gerung dan Presiden Jokowi, mencari solusi perdamaian antara keduanya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Reza mempertanyakan sudah seintensif apa Polri melaksanakan kewajiban preventif tersebut. Menurut dia, Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik sudah sangat bagus.

Untuk diketahui, isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan upaya damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

"Surat edaran Kapolri itu sangat bagus, karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak. Litigasi belakangan," ungkap Reza.

Reza nengatakan RJ sendiri punya banyak kelebihan. Pertama, RJ lebih ekonomis ketimbang litigasi, sehingga menekan borosnya biaya penegakan hukum.

Kedua, pelaku yang menjalani RJ kemungkinan mengulangi perbuatannya menurun. Ketiga, korban lebih berpeluang mendapat penggantian atas kerugian yang ia alami. Keempat, masyarakat merasa ketenangan lebih cepat dan berskala luas.

"Nah, bayangkan jika Rocky dan Jokowi duduk bersama. Banyak manfaatnya bagi semua. Termasuk kecerdasan publik dalam bernegara," tutur dia.

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal 156 KUHP tentang Kebencian atau Penghinaan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Total ada 13 laporan terhadap akademisi Rocky Gerung yang kini telah diambil alih Bareskrim Polri.

"Berhadapan dengan dua pasal tersebut, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015," ucap Reza. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)