Presiden FIFA Gianni Infantino saat bertemu Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Setpres.
Kautsar Widya Prabowo • 3 August 2023 19:56
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Mereka dianggap memenuhi syarat pengabdian, berjasa, dan berinovasi.
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu menjelaskan masih ada beberapa nama yang ditunda untuk diserahkan gelar tanda jasa dan kehormatan. Hal itu dikarenakan salah satu faktornya yakni belum memenuhi persyaratan.
"Misalnya ada tujuh orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya Pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diusulkan menerima tanda kehormatan dari bidang perkoperasian, namun belum memenuhi syarat. Pasalnya, Ridwan Kamil masih duduk sebagai gubernur.