Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres untuk Gibran, Presiden: Jangan Menduga-duga

Presiden Joko Widodo. FOTO: Biro Pers Sekretariat Presiden

Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres untuk Gibran, Presiden: Jangan Menduga-duga

Kautsar Widya Prabowo • 4 August 2023 11:26

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi ihwal gugatan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ia meminta masyarakat tak menduga-duga gugatan tersebut untuk memuluskan jalan putra sulungnya Gibran Rakbuming Raka sebagai cawapres.

"Jangan menduga-menduga, jangan berandai-andai," ujar Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jawa barat, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Ia memastikan tidak ingin ikut campur dalam gugatan itu. Sebab, persoalan tersebut merupakan ranah yudikatif.

"Saya gak mau intervensi itu urusan yudikatif," bebernya.

Sementara itu, Gibran mengaku lelah dituduh punya ambisi untuk menjadi cawapres. Ia menegaskan dirinya gugur dari segi umur.

"Umur belum cukup. Ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh (harus bagaimana lagi)?" kata Gibran kepada wartawan di Solo, Kamis, 3 Agustus 2023.

Kemungkinan Gibran terbuka lebar jika gugatan di Mahkamah Konstitusi berjalan mulus. Gugatan itu mengenai batas umur minimal untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Gibran mengeklaim tidak terlibat dalam gugatan ini. Ia menduga pihak penggugat yang menginginkan jadi capres atau cawapres di usia yang lebih muda atau minimal 35 tahun.

"Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," ujarnya.

Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Sementara itu, Gibran pada saat masa pendaftaran Pilpres 2024 masih berusia 35 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)