Ilustrasi. Medcom.id
Hendrik Simorangkir • 30 August 2023 12:21
Tangerang: MY, 40, warga Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Mirisnya pelaku diketahui mengidap HIV/AIDS.
"Benar (pelaku) mengidap HIV/AIDS. Pelaku melakukan cabul dengan cara oral seks kepada korbannya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, Rabu, 30 Agustus 2023.
Akbar menuturkan pelaku mengiming-imingi korbannya dengan cara membelikan jajanan. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersenut untuk mengetahui jumlah korban.
"Kita masih terus memeriksa saksi, korban dan pelaku, untuk mengembangkan kasusnya. Pengakuan pelaku, tiap beraksi berbeda-beda durasinya, ada yang 10 menit dan lainnya," jelasnya.
Akbar menjelaskan pihaknya sampai saat ini telah mendapatkan tiga laporan yang menjadi korban MY. Pihaknya masih membuka laporan sekaligus melakukan pengembangan, jika ada korban pencabulan lainnya dari pelaku.
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima itu ada tiga. Kita masih penyidikan dan melakukan pengembangan siapa tahu ada korban lainnya," bebernya.
Akbar menambahkan saat ini korban dari para pelaku telah mendapat perawatan secara khusus di RSUD Berkah Pandeglang. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penanganan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.