NEWSTICKER

Dongkrak Produksi Pangan Nasional, Pupuk Organik Kembali Disubsidi

Presiden Jokowi memerintahkan agar pupuk organik harus masuk kembali dalam daftar pupuk yang mendapatkan subsidi.

Dongkrak Produksi Pangan Nasional, Pupuk Organik Kembali Disubsidi

N/A • 27 April 2023 21:07

Peningkatan produksi pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional terkendala krisis pupuk kimia yang selama ini pemerintah subsidi. Jalan keluarnya adalah mendorong penggunaan kembali penggunaan pupuk organik.

"Setiap dua dari tujuh hektar lahan pertanian kita, sudah menurun kualitasnya. Untuk menyuburkannya kembali salah satunya dengan pupuk organik," ungkap Mentan Syahrul Yasin Limpo usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya di dalam rapat Presiden Jokowi memerintahkan membuat payung hukum untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk organik. Alasannya selama ini pupuk bersubsidi adalah ZA, urea, NPK, SP-36 dan petroganik yang semuanya berbahan dasar kimia. 

Langkah cepat yang dapat dilakukan adalah melakukan revisi terhadap Pementan 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. "Presiden menegaskan agar pupuk organik harus masuk kembali dalam daftar pupuk bersubsidi," jelas Syahrul mengenai revisi yang akan dilakukan.  

Dampak positif lain dari revisi Pementan 10/2022 adalah menghidupkan produsen pupuk organik yang mayoritas adalah UMKM di pedesaan. Namun produsen pupuk non-organik tetap akan diakomodir.

Mentan menambahkan proyek ujicoba menyuburkan kembali lahan pertanian menggunakan pupuk organik akan digelar di 34 propinsi. Proyek uji coba tersebut bekerjasama dengan asosiasi petani dan kelompok pakar pertanian. 

Pemerintah sebelumnya telah menghapus pupuk organik dari daftar pupuk yang disubsidi. Menyusul krisis pupuk yang adalah dampak dari perang Rusia vs Ukraina, pemerintah berencana mengadakan subsidi untuk 500 ribu ton pupuk organik sebagai substitusi dari pupuk kimia.

"Selama ini (penggunaan pupuk organik) di bawah 5?ri bauran atau campuran seluruh pupuk. Sedangkan pupuk organik dibutuhkan untuk penyehatan tanah. Sedangkan sebaiknya  penggunaan pupuk organik sekitar 10%, itu yang didorong pemerintah," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam kesempatan terpisah.

Menurutnya dari segi industrialisasi, Indonesia mampu memproduksi pupuk organik hingga 1,5 juta ton setiap tahunnya. Kapasitas produksi nasional tersebut akan ditingkatkan agar bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Siti Nor Sholikhah)