Ilustrasi. (Medcom.id)
Candra Yuri Nuralam • 27 June 2023 07:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menonaktifkan pelaku asusila terhadap istri tahanan berinisial M. Dia masih bekerja hingga saat ini.
"Masih (di KPK), ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.
Ali menjelaskan saat ini M masih harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat KPK. Putusan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) belum final.
"Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya," ucap Ali.
M bakal menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK. Lembaga Antirasuah berjanji tidak akan melindunginya jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Novel enggan memerinci tindakan asusila yang dimaksudnya. Informasi yang diterimanya diyakini benar.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pungli di rutan.