Pengacara Bantah Panji Gumilang Absen Pemeriksaan karena Takut

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.

Pengacara Bantah Panji Gumilang Absen Pemeriksaan karena Takut

Siti Yona Hukmana • 27 July 2023 14:22

Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang absen panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama. Kuasa hukum bantah Panji tidak hadir karena takut menghadapi hukum.

"Oh beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apa pun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif," kata kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.

Namun, kata dia, Panji tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan hari ini karena tengah pemulihan dari sakit. Selain itu, Panji disebut tengah sibuk.

"Ya mungkin beliau ini sibuk ya, ada mengajar, ada banyak penelitian-penelitian ada di dalam, mungkin agak kecapekan. Nanti di lain waktu bisa ketemu dengan kita semuanya nanti di sini," ucap dia.

Ali mengaku akan menyerahkan surat keterangan sakit ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kemudian, akan meminta penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan kliennya.

"Nanti kita akan sampaikan. Nanti surat saya akan antarkan dulu ketemu dengan penyidik. Berikut juga surat dokternya kita akan sampaikan juga dan surat penundaan untuk hadir nanti akan saya sampaikan semuanya," ungkap Ali.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku telah menerima konfirmasi dari pihak Panji atas ketidakhadiran hari ini. Panji disebut meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pekan depan.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," kata Ramadhan dalam konferensi pers daring, Kamis, 27 Juli 2023.

Panji Gumilang diperiksa pertama kali pada Senin, 3 Juli 2023. Pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Usai memeriksa Panji, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana. Panji diduga melakukan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 50 saksi diperiksa dalam proses penyidikan 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi hasil uji bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)