Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi hari ini, 8 Juni 2023. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di Gedung C1 (Kantor Dewas KPK)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.
Ali belum bisa memerinci materi pemeriksaan Prim. Seharusnya, Prim diminta memberikan informasi ke penyidik pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Informasinya sudah selesai diperiksa," ucap Ali.
KPK terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan komposisi majelis hakim persidangan tengah diulik.
"Makanya dalam kaitan ini kan kami memanggil ketua kamar untuk menjelaskan bagaimana sih mekanisme penentuan atau penetapan majelis hakim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menjelaskan salah satu cara pendalaman yakni dengan memeriksa ketua kamar di MA. Informasi diulik lantaran penentuan komposisi majelis dalam persidangan ditentukan oleh mereka.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.