Ilustrasi pemeriksaan kesehatan kucing di mobil klinik hewan keliling Jakarta. Foto/ Metrotvnews.com/Afifah Alfina
Lokasi Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakut 22 Oktober 2026
Achmad Zulfikar Fazli • 22 October 2026 07:34
Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) membuka layanan mobil klinik hewan keliling pada Kamis, 22 Oktober 2026. Fasilitas ini untuk memudahkan masyarakat memeriksa hewan kesayangan.
Layanan mobil klinik hewan keliling akan digelar di Kantor RW 09 Pademangan Barat, Jalan Ampera IV, RT 5 RW 9 dan RT 6 RW 9 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Layanan ini akan beroperasi pukul 08.30-14.30 WIB.
Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35 ribu. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70 ribu, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing, kambing, maupun sapi sebesar Rp100 ribu.
_%20ANTARA%20FOTO_Fakhri%20Hermansyah(3).jpg)
Dokter hewan memeriksa kondisi kucing di Mobil Klinik Hewan Keliling di Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tindakan operasi kecil dikenakan tarif Rp175 ribu. Layanan sterilisasi yang mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan dipatok Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing.
Selain itu, layanan elektromedik berupa ultrasonografi (USG) dikenakan biaya Rp200 ribu. Untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100 ribu per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75 ribu per contoh per jenis pemeriksaan.