Ilustrasi pengguna transportasi publik. Foto: Antara.
Transportasi Gratis, Pencari Kerja di Jakarta Mesti Bikin Kartu Khusus
Nattasya Amani Vrazeti • 27 October 2026 17:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meluncurkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi publik bagi pencari kerja berstatus warga Jakarta yang belum pernah bekerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan penerima KLG dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, nantinya akan diterbitkan kartu khusus bagi pencari kerja sebagai bukti untuk mengakses fasilitas transportasi umum gratis,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga :
Chico menjelaskan, Pemprov DKI akan menyiapkan mekanisme verifikasi untuk memastikan fasilitas tersebut diterima oleh kelompok sasaran. Pencari kerja yang belum pernah bekerja akan menjadi prioritas utama penerima bantuan.
“Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar berstatus pencari kerja yang belum pernah bekerja, bukan orang yang sudah bekerja dan hanya ingin pindah kerja,” tegas Chico.
Ia menambahkan bahwa persyaratan administrasi dan sumber data verifikasi masih dibahas oleh dinas terkait. Pemprov DKI membuka kemungkinan pemanfaatan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi maupun sistem data terintegrasi demi memastikan ketepatan sasaran.
“Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak memberatkan,” ujar Chico.
Sejauh ini, Pemprov DKI belum menetapkan target jumlah penerima KLG dari perluasan kebijakan tersebut. Alokasi anggaran juga masih dipersiapkan melalui perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penyesuaian subsidi transportasi.
“Angka pastinya akan diumumkan setelah aturan teknis dan hitungan final selesai,” kata Chico.

Ilustrasi pengguna transportasi publik. Foto: Antara.
Pemprov DKI menargetkan aturan teknis dan persyaratan bagi enam golongan penerima baru dapat diumumkan sebelum 1 Januari 2027. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mendaftar dan mempersiapkan diri.
"Informasi resmi akan disampaikan melalui kanal Pemprov DKI, dinas terkait, serta media,” ujar Chico.
Perluasan ini menambah enam kelompok penerima baru, antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan, pelajar dan mahasiswa keluarga tidak mampu di luar penerima KJP/KJMU, pelaku UMKM binaan, serta korban bencana alam atau sosial dalam masa pemulihan.